Kiai bersama tokoh pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan Firdaus Oiwobo ke Mapolres Sampang, Senin (26/9/2022) siang. Pelaporan Firdaus Oiwobo terkait pernyataannya'jika orang yang tidak percaya kepada dukun, maka syahadatnya akan batal'. Menurut pelapor, ucapan tersebut telah menistakan agama.
KH Mahrus Ali mengatakan bahwa pernyataan Firdaus Oiwobo sudah tidak dapat ditoleransi karena sudah meresahkan, bahkan melukai hati masyarakat, terutama Kabupaten Sampang. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan sejak sepekan yang lalu di Medsos itu tidak dijelaskan di dalam agama Islam, namun Firdaus Oiwobo malah mengada ada, alias menyebarkan berita hoaks. "Kami sangat khawatir atas pernyataan itu karena dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Apalagi pernyataan Firdaus, kata KH Mahrus Ali sangat bertentangan dengan MUI tahun 2005, bahwa praktik perdukunan itu haram. "Maka dari itu, kami datang ke Polres Sampang berharap Firdaus Oiwobo segera ditangkap," terangnya. Sementara, pengacara dari para tokoh agama di Sampang, Muslim menyampaikan jika laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan undang undang ITE tentang pemberitaan bohong.
"Jelas tidak benar pernyataan yang dikeluarkan terlapor, hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menyesatkan agama," tegasnya. Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha membenarkan atas kedatangan para Kiai ke Mapolres Sampang atas dugaan berita bohong yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo. "Iya benar tadi mas, tapi itu bersifat aduan sebab laporannya sudah dilakukan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.